Bagi kamu yang sudah siap menikah namun merasa terganjal karena belum cukup persiapan Berkas-Berkas KUA Sebelum Akad Nikah, jangan langsung jadi bridezilla. Saat ini pemerintah kita memudahkan untuk urusan pendaftaran pernikahan. Apalagi jika kamu bernita untuk melangsungkan pernikahan di kantor KUA langsung, maka tidak dikenakan biaya lagi alias free. Hayooo! makannya urus-urus segala keperluan administrasinya, agar sudah lebih tenang dalam persiapan pernikahan kalian.
Ditengah-tengah kesibukan mengurus persiapan pesta pernikahan, ada satu urusan yang ngga boleh sampai kelupaan oleh kamu nih, yaitu mengurus berkas-berkas KUA sebelum akad nikah! Biasanya calon pengantin lebih fokus mencari-cari konsep pernikahan yang bagus dan juga sibuk memilah-milih vendor pernikahan yang cocok di hati. Dan akhirnya malah mengurus si berkas-berkas KUA sebelum akad nikah jadi urusan belakangan. Duuuh, yang ada kalian kerepotan nanti.
Ada baiknya sebelum mengurus persiapan pernikahan, ketahui dulu hal-hal yang terpenting seperti syarat dokumen pernikahan itu apa saja. Jadi segaknya kalian sudah bisa mulai mencicil mengumpulkan dokumen yang ada. Jadi ngga pakai panik dan rusuh deh!
Cara mengurus berkas-berkas KUA sebelum akad nikah juga mudah kok, kalian bisa mengurusnya sendiri tanpa calo. Agar kalian bisa mulai mempersiapkan apa saja dokumennya, yuk baca info mengurus berkas-berkas KUA sebelum akad nikah yang satu ini.
Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain :
1. Berkas-Berkas KUA Sebelum Akad Nikah Untuk Perkawinan Sesama WNI
- Foto Copy KTP, Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (Catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,-
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo Catin ukuran 2×3 masing-masing 5 (lima) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
- Calon pengantin yang umurnya kurang dari 21 tahun harus melampirkan surat izin orang tua (model N5) ini berlaku bagi Catin laki-laki/perempuan
- Calon pengantin duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama.
- Calon pengantin Laki-laki yang mau berpoligami, harus ada surat izin/Dispensasi dariPengadilan Agama.
- Calon pengantin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah kerja KUA setempat.
- Anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan
2. Berkas-Berkas KUA Sebelum Akad Nikah Untuk Perkawinan Campuran (WNI dengan WNA)
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
- Foto Copy Pasport
- Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
Syarat-syarat umum lainnya
- Mengisi Formulir Pencatatan Pernikahan
- Surat keterangan dari anda belum menikah yg disyahkan oleh pihak RT/RW dan tingkat kecamatan
- Akta Kelahiran pasangan (Asli)
- Fotokopi KTP dan KK pasangan
- Fotokopi KTP kedua orang tua/ wali pasangan
- Fotokopi KTP kedua saksi pernikahan
- Pas Foto pasangan berdampingan, berwarna, ukuran 4×6, 6 lembar
- Surat pengantar/ Surat keterangan dari Kelurahan pasangan (Asli)
- Uang administrasi
Itu dia syarat-syarat kelengkapan Berkas-Berkas KUA Sebelum Akad Nikah, jadi kalian sudah mulai bisa mengumpulkan dokumennya untuk dibawah ke masing-masing instansi yang diperlukan.
Post a Comment