Mengurus keperluan pernikahan amatlah krusial. Dokumen dan kelengkapan data lainya harus dipenuhi dengan baik, agar proses pernikahanmu berjalan dengan lancar. Namun apakah kamu juga termasuk yang akan menikah diluar domisili KTP? Jika ya, artinya kamu harus ketahui dahulu cara mengurus surat numpang nikah berikut ini.
Wajib Baca! Ketahui Cara Mengurus Surat Numpang Nikah
Seringnya kita melihat pernikahan yang dilangsungkan disuatu tempat tertentu diluar daerah domisili si manten membuat kamu pasti mulai bertanya-tanya bagaimana untuk mengetahui cara mengurus surat numpang nikah.
Mengurus dokumen pernikahan di KUA memang menguras waktu dan juga tenaga, karena kamu akan diminta untuk mondar-mandir melengkapi persyaratan tersebut. Apalagi jika kamu akan melakukan pernikahan diluar alamat domisili, artinya kamu harus segera mencari tau cara mengurus surat numpang nikah.
Sebelumnya Sputnik sudah sempat membahas mengenai syarat pendaftaran pernikahan di KUA, sebenarnya caranya hampir sama, namun ada beberapa perbedaan di beberapa point saja.
Kelengakapan dokumen cara mengurus surat numpang nikah
1. Minta surat pengantar dari RT dan RW setempat, dengan membawa: Fotocopy KTP kamu dan pasangan dan juga Fotocopy kartu keluarga.
2. Surat pengantar yang sudah ada, kemudian dibawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan kemudian kamu bisa mengisi sejumlah formulir yang wajib diisi, seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Dengan syarat membawa dokumen pasfoto 3×4 = 2 lembar, dan 2×3 = 2 lembar, Fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW.
3. Setelah itu, kamu cukup pergi ke KUA untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan. Cukup menyiapkan persyaratan seperti fotocopy KTP CPP & CPW, Fotocopy KK, Surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4), Pas foto 2×3 n 3×4 masing-masing 2 lembar.
4. Setelah mendapat surat pengantar rekomendasi numpang nikah, yang diperlukan selanjutnya adalah mengunjungi KUA yang akan dijadikan tempat pernikahan akan berlangsung dengan syarat : surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal, fotocopy KTP kamu dan pasangan, fotocopy KK kamu dan pasangan, foto berwarna 2×3; 3×4 masing-masing 2 lembar, fotocopy ijazah terakhir kamu dan pasangan, fotocopy Akta kelahiran kamu dan pasangan
Nah begitulah syarat dan cara numpang nikah yang bisa mulai kamu persiapkan. Mengurus dokumen ini terlihat ribet, namun dengan membaca ulasan cara mengurus surat numpang nikah, kamu akan lebih paham dan tidak perlu ribet-ribet lagi mondar-mandir
Post a Comment