\

 

tata-cara-mengurus-surat-dan-dokumen-pernikahan-1

Di tengah sibuknya merencanakan hari pernikahan, tidak sedikit calon pengantin yang melupakan satu hal yang sangat penting dan harus dilakukan sebelum memasuki pernikahan. Sebelum membina rumah tangga bersama, tentunya Anda dan pasangan harus telah resmi dinyatakan sebagai suami istri secara hukum negara dan hukum agama. Proses pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan akte nikah sebelum melangsungkan pencatatan sipil dan upacara pernikahan inilah yang kerap kali dianggap enteng bahkan dilupakan oleh pasangan, padahal sebenarnya sangatlah krusial.

Maka dari itu, sebaiknya Anda dan pasangan meluangkan waktu sedikitnya satu hingga tiga bulan. Dalam jangka waktu tersebut, Anda harus mengumpulkan dokumen pribadi serta surat-surat keterangan yang diperlukan agar proses pencatatan sipil dan upacara pernikahan dapat dilangsungkan dengan lancar dan tanpa gangguan.

Perlu diperhatikan bahwa proses ini dapat berbeda tergantung dengan agama yang Anda anut, status kenegaraan, rumah ibadah atau lokasi upacara pernikahan dilaksanakan, dan ketentuan dari kantor kelurahan di mana Anda akan menumpang nikah. Perhatikan baik-baik setiap syarat menikah yang ditetapkan, seperti dokumen kependudukan, dan segeralah melengkapinya, bahkan jika memungkinkan, lakukan sebelum merencanakan detail pernikahan lainnya. Karena faktanya, banyak pasangan yang menunggu hingga detik terakhir untuk mengurus hal ini dan akibatnya kehabisan waktu sehingga menimbulkan stres yang sebenarnya tidak perlu. Bereskan hal ini terlebih dahulu sebelum melakukan hal lainnya agar seluruh persiapan lain dapat Anda kerjakan dengan nyaman.

Selengkapnya tentang prosedur mempersiapkan surat-surat untuk pernikahan Anda, simaklah langkah-langkah di bawah ini!

Langkah 1:

- Kunjungi kantor RT/RW untuk memperoleh surat pengantar sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan pernikahan Anda secara hukum agama dan hukum negara. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP Anda dan pasangan.

Langkah 2:

- Lanjutkan ke pembuatan surat keterangan belum menikah (N1, N2, N3 dan N4). Surat bisa didapatkan di kantor kelurahan. Berikut adalah model-model surat keterangan:
N1: Surat keterangan untuk nikah.
N2: Surat keterangan asal-usul.
N3: Surat persetujuan mempelai.
N4: Surat keterangan tentang orang tua.

- Bawalah dokumen-dokumen berikut bersama dengan surat keterangan belum menikah yakni N1, N2, N3 dan N4 untuk mendapatkan akta nikah:
1. Fotokopi KTP pemohon (masing-masing 2 lembar).
2. Fotokopi KTP orang tua pemohon (masing-masing 2 lembar).
3. Surat pengantar yang telah ditandatangani RT/RW.
4. Fotokopi surat pengantar (2 lembar).
5. Fotokopi Akta Kelahiran pemohon (masing-masing 2 lembar).
6. Fotokopi Kartu Keluarga (masing-masing 2 lembar).
7. Fotokopi KTP kedua saksi (2 lembar per orang).
8. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dengan materai Rp 6,000,- yang diketahui oleh 2 orang saksi, dibubuhkan stempel RT/RW setempat.
9. Bagi anggota TNI/POLRI menyertakan surat izin dari atasan masing-masing.

- Kembalikan seluruh formulir permohonan N1-N4 ke kantor kelurahan.
(Ingat, formulir yang menyatakan saksi-saksi harus disertai tanda tangan kedua saksi sesuai dengan KTP yang dikumpulkan.)

- Petugas akan meminta Anda untuk memfotokopi formulir yang telah ditandatangani sebanyak dua lembar per surat.

- Seluruh surat-surat keterangan belum menikah dapat dibawa pulang.

Langkah 3:

- Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan pernikahan Anda secara hukum agama. Persyaratan upacara pernikahan dapat berbeda tergantung tempat upacara pernikahan akan dilaksanakan.

ISLAM:
1. Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4.
2. Bukti imunisasi TT1 bagi calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
4. Pas foto ukuran 3 x 2 (5 lembar) dengan background warna biru dan pas foto berdampingan berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar).
5. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
6. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.
7. Fotokopi KTP.
8. Fotokopi KK.
9. Fotokopi Akta Kelahiran.

KRISTEN/KATOLIK
1. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 berdampingan (3 lembar).
2. Surat baptis.
3. Surat pengantar/sertifikat bimbingan pra-nikah dari gereja.
4. Surat permohonan pemberkatan pernikahan di gereja.
5. Surat N1-N4.
6. Bagi anggota TNI/POLRI surat izin dari atasan masing-masing.
7. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.
8. Berkas asli dan fotokopi KTP.
9. Berkas asli dan fotokopi KK.
10. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
11. Akta pernikahan orang tua.
12. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
13 Dokumen lain yang diperlukan oleh gereja, katedral, atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan.

HINDU:
1. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 berdampingan (3 lembar).
2. Surat keterangan pemeluk agama Hindu.
3. Surat permohonan pemberkatan di pura.
4. Surat keterangan N1-N4.
5. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
6. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.
7. Berkas asli dan fotokopi KTP.
8. Berkas asli dan fotokopi KK.
9. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
10. Akta pernikahan orang tua.
11. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
12. Dokumen lain yang diperlukan oleh pura atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan.

BUDDHA
1. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berdampingan (3 lembar).
2. Surat permohonan pemberkatan di wihara.
3. Surat keterangan N1-N4.
4. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing.
5. Dispensasi dari kantor kecamatan apabila hari pernikahan baru didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.
6. Berkas asli dan fotokopi KTP.
7. Berkas asli dan fotokopi KK.
8. Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran.
9. Akta pernikahan orang tua.
10. Akta kematian apabila orang tua sudah meninggal.
11. Dokumen lain yang diperlukan oleh pura atau tempat pemberkatan akan dilaksanakan.

Biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,- berlaku.

Dengan adanya akte nikah yang sah baik secara hukum negara maupun agama, ke depannya akan lebih mudah jika Anda memerlukan dokumen ini untuk keperluan lainnya. Sebagai salah satu dokumen yang penting, jasa calo dalam mengurus akte pernikahan sebaiknya dihindari. Selain karena biaya yang Anda keluarkan akan lebih besar, segala sesuatu yang bersangkutan dengan data pribadi tidak seharusnya dipegang oleh pihak asing, apalagi kasus pencatatan sipil palsu masih kerap ditemukan. Jika nantinya pernikahan Anda tidak tercatat oleh negara, maka pernikahan tersebut, meskipun telah disahkan secara hukum agama, tidak akan dianggap sah oleh negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post